![]() |
Warga pro semen melakukan demo di Kantor Bupati Rembang (19/11/2014) |
Koordinator aksi, Suharti dalam orasinya menyatakan 10 alasan yang melatarbelakangi mayoritas warga di Kecamatan Gunem mendukung pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia.
"Kami yakin, dengan adanya pabrik semen dampak positifnya akan jauh lebih banyak dibanding dampak negatif. Warga telah merasakan manfaat dari program tanggung jawab sosial perusahaan seperti pelatihan keterampilan, pembangunan fasilitas umum, dan lapangan pekerjaan. Kami percaya pembangunan pabrik semen akan memberi kontribusi besar dan efek multi dalam perekonomian warga," tegasnya.
Suharti menyebut beberapa contoh nyata yang sudah dirasakan warga adalah adanya kesepakatan pemanfaatan lahan oleh petani setempat baik sebelum ditambang maupun pasca tambang setelah direklamasi.
“Petani diberdayakan dengan pemberian bantuan bibit. Selain itu, mayoritas lahan yang ditambang merupakan lahan batu kapur yang tandus. Apalagi, pabrik semen yang hendak berdiri adalah milik negara yang sudah pasti akan peduli terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar," tambahnya.
Suharti menceritaakan, sebelum Semen Indonesia masuk, sudah berpuluh tahun lamanya penambangan terjadi di wilayah Kecamatan Gunem.
Setelah berorasi, perwakilan warga kemudian meminta waktu untuk bertemu Plt Bupati Rembang, Abdul hafidz untuk menyerahkan segebok ornamen dan dokumen berisi dukungan.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyaarakat (LSM) lokal juga turut dalam aksi tersebut. Diantaranyada; LSM Balas, Aliansi Tajam, LSM Komras, LSM Hitam Putih, LSM Semut Abang, dan LSM LP3.
Tampak pula Koordinator Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembang Bambang Wahyu Widodo dalam barisan pro semen.
Plt Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, pihaknya sebatas melakukan kewenangan dan kewajiban dalam hal melayani investasi yang masuk di daerah ini.
“Pro atau kontra yang saat ini ada silakan, asalkan dapat saling menghormati. Saya minta semua pihak bersabar menunggu proses di PTUN. Hormati yang pro maupun yang kontra agar tidak terjadi benturan fisik,” kata Hafidz.
Hafidz menambahkan, sebelumnya pihak yang kontra juga menemuinya. Hafidz mengaku menjawab dengan jawaban yang sama, bahwa Pemkab hanya menjalankan kewenangan dan melakukan kewajiban.
Sebelumnya, massa yang kontra dengan pembangunan pabrik semen yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Utara juga menggelar aksi penolakan di gerbang Kantor Bupati Rembang pada Kamais (6/11/2014). Mereka menuntut Plt Bupati Rembang untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia saambil menunggu keputusan pengadilan PTUN Semarang terkait gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut di PTUN Semarang. (Rom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar